Mengapa Perusahaan Wajib Punya PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU?

  • Home
  • Detail News
  • Mengapa Perusahaan Wajib Punya PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU?
Mengapa Perusahaan Wajib Punya PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU?
1 viewers
Tim Editorial
03 November 2026

PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU adalah empat peran penanggung jawab pengendalian pencemaran yang wajib dipekerjakan perusahaan pemilik instalasi pengolahan air limbah atau instalasi pengendalian pencemaran udara. Kewajiban ini berasal dari Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018. Bagi perusahaan peserta PROPER, bukti kompetensi personelnya juga diperiksa menurut Permen LH/BPLH 7/2025.

Artikel ini menjawab pertanyaan dari sisi perusahaan: siapa yang terkena kewajiban, apa beda keempat peran, apa risikonya bila tidak dipenuhi, dan bagaimana menyiapkan personelnya. Gambaran semua skema sertifikasi lingkungan ada di apa itu sertifikasi kompetensi lingkungan hidup, sedangkan peta peraturannya ada di peta regulasi lingkungan hidup.

Siapa yang Wajib Mempekerjakan PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU?

Pemicu kewajibannya adalah kepemilikan instalasi, bukan jenis industri atau jumlah karyawan. Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.5/2018 mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mempekerjakan POPAL dan PPPA yang memiliki sertifikat kompetensi. Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.6/2018 memuat kewajiban yang sama bagi pemilik instalasi pengendalian pencemaran udara, dengan peran POIPPU dan PPPU. Kedua peraturan diundangkan 26 Februari 2018 dan memberi tenggat paling lambat 3 tahun, sehingga masa transisinya sudah berakhir pada Februari 2021. Kewajiban ini melekat pada penanggung jawab usaha, sehingga yang dinilai pengawas adalah perusahaannya, bukan hanya personelnya. Pasal 3 kedua peraturan menyatakan bahwa kompetensi dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan lewat uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan lembaga sertifikasi profesi (LSP), berlaku 3 tahun, dan dapat diperpanjang (Pasal 6). Jadi, perusahaan yang mengoperasikan IPAL sekaligus alat pengendali emisi perlu menyiapkan keempat peran.

PeraturanPemicu kewajibanPeran yang wajib dipekerjakanMasa berlaku sertifikat
Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, Pasal 10 ayat (1)Memiliki instalasi pengolahan air limbahPOPAL dan PPPA bersertifikat3 tahun, dapat diperpanjang (Pasal 6 ayat (2))
Permen LHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, Pasal 10 ayat (1)Memiliki instalasi pengendalian pencemaran udaraPOIPPU dan PPPU bersertifikat3 tahun, dapat diperpanjang (Pasal 6 ayat (2))

Kedua peraturan ditetapkan 13 Februari 2018 dan diundangkan 26 Februari 2018 (Berita Negara 2018 Nomor 306 dan 307).

Apa Beda Tugas PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU?

Keempat peran terbagi dua menurut bidang dan dua menurut tingkat tanggung jawab. Di bidang air, Pasal 1 Permen LHK P.5/2018 mendefinisikan POPAL sebagai personel yang bertanggung jawab atas penyusunan rencana, pengoperasian, optimalisasi, dan perawatan IPAL, termasuk tanggap darurat. PPPA adalah personel dengan kewenangan dan tanggung jawab internal atas pencegahan dan penanggulangan pencemaran air, yang menilai potensi pencemaran dari seluruh kegiatan produksi serta menyusun strategi, program, dan sasaran pengendaliannya. Pola yang sama berlaku di bidang udara menurut Pasal 1 Permen LHK P.6/2018: POIPPU mengoperasikan dan merawat peralatan pengendali pencemaran udara, sedangkan PPPU memegang tanggung jawab teknis atas pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara, terutama dari sumber emisi tidak bergerak. Perbedaan ini juga terlihat dari jumlah unit kompetensinya. Singkatnya, POPAL dan POIPPU menjaga alat berjalan benar setiap hari, sedangkan PPPA dan PPPU memastikan seluruh kegiatan perusahaan tidak mencemari air atau udara.

PeranBidangFokus tugas (Pasal 1)Label di halaman kursusUnit kompetensi
POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)AirMerencanakan, mengoperasikan, mengoptimalkan, dan merawat IPAL; tanggap daruratOperator5 unit (E.370000)
PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)AirMenilai potensi pencemaran dari seluruh kegiatan produksi; menyusun strategi, program, dan sasaran pengendalianManajer10 unit (E.370000)
POIPPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara)UdaraMerencanakan, mengoperasikan, mengoptimalkan, dan merawat alat pengendali pencemaran udara; tanggap daruratOperator5 unit (E.390000)
PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara)UdaraTanggung jawab teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara, terutama dari sumber emisi tidak bergerakManajer10 unit (E.390000)

Label "Operator" dan "Manajer" adalah nama peran di halaman kursus, bukan jenjang KKNI. Penjelasan jenjang ada di jenjang KKNI 3 dan 6 pada sertifikasi lingkungan.

Apa Risikonya Bila Perusahaan Tidak Memilikinya?

Risikonya datang dari dua jalur: pengawasan dan penilaian PROPER. Pada jalur pengawasan, Pasal 10 ayat (2) Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang tidak mempekerjakan personel bersertifikat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup kini diatur Permen LH/BPLH 6/2026. Pada jalur PROPER, Permen LH/BPLH 7/2025 yang ditetapkan 19 Agustus 2025 meminta perusahaan peserta melampirkan dokumen yang menerangkan kompetensi personel pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 (Pasal 19 ayat (1)). Tim penilai lalu memverifikasi kebenaran dokumen itu di lapangan (Pasal 20 ayat (1)). Untuk aspek air, Lampiran II peraturan ini menempatkan "memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten" pada kriteria biru, dan "tidak memiliki" pada kriteria merah. Artinya, sertifikat yang kedaluwarsa atau tidak ada bisa langsung menurunkan penilaian ketaatan.

JalurDasarYang diperiksaAkibat bila tidak terpenuhi
PengawasanPermen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 Pasal 10 ayat (2); Permen LH/BPLH 6/2026Keberadaan personel bersertifikat untuk IPAL dan instalasi pengendalian pencemaran udaraSanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan
PROPER, tahap dokumenPermen LH/BPLH 7/2025 Pasal 19 ayat (1)Dokumen kompetensi personel air, udara, dan limbah B3Bukti kompetensi tidak dapat dinilai
PROPER, verifikasi lapanganPermen LH/BPLH 7/2025 Pasal 20 ayat (1)Kebenaran dokumen kompetensiTemuan ketidaksesuaian
PROPER, kriteria airPermen LH/BPLH 7/2025 Lampiran IIPersonel yang bertanggung jawab dan kompeten di pengendalian pencemaran airKriteria merah bila tidak memiliki

Bagaimana Perusahaan Menyiapkan Personel yang Memenuhi Syarat?

Mulailah dari daftar instalasi, bukan dari daftar karyawan. Catat setiap IPAL dan setiap alat pengendali emisi yang dioperasikan, karena itulah yang menentukan peran yang wajib ada. Berikutnya, pilih kandidat untuk peran operasional (POPAL, POIPPU) dari staf yang sehari hari menjalankan instalasi, dan kandidat untuk peran pengendalian (PPPA, PPPU) dari staf yang menyusun program lingkungan dan laporan. Cocokkan pendidikan dan pengalaman kandidat dengan syarat skema di tabel berikut. Keempat skema juga mensyaratkan rekomendasi pimpinan usaha dan/atau kegiatan, serta kompetensi sesuai standar atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidangnya. Setelah itu, kandidat mengikuti uji kompetensi di LSP yang berlisensi BNSP. Terakhir, catat tanggal terbit setiap sertifikat dan jadwalkan perpanjangan sebelum 3 tahun, karena PROPER memeriksa dokumen yang masih berlaku. Sertifikat melekat pada orang, jadi siapkan cadangan bila personel pindah kerja. Simpan salinan sertifikat dan surat penunjukan dalam satu berkas agar mudah ditunjukkan saat pengawasan.

Pendidikan terakhirPOPALPOIPPUPPPAPPPU
S-2 semua jurusanMengikuti baris pendidikan di bawahnyaMengikuti baris pendidikan di bawahnyaTanpa syarat pengalamanTidak ada jalur khusus S-2
S-1 rumpun ilmu lingkungan1 tahun (memenuhi minimum D-3)1 tahun (memenuhi minimum D-3)2 tahun2 tahun
S-1 selain rumpun lingkungan2 tahun (memenuhi minimum D-3)2 tahun (memenuhi minimum D-3)3 tahun3 tahun
D-3 rumpun ilmu lingkungan1 tahun1 tahun3 tahun3 tahun
D-3 selain rumpun lingkungan2 tahun2 tahun5 tahun5 tahun
SMA/SMK4 tahun4 tahun7 tahun7 tahun
Syarat lainRekomendasi pimpinan usaha dan/atau kegiatan; kompetensi sesuai standar atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidangnya

Pengalaman kerja dihitung di bidang peran masing masing. Sumber: halaman skema POPAL, POIPPU, PPPA, dan PPPU, diakses 2 November 2026. Tidak satu pun dari keempat skema ini menerima lulusan S-1 tanpa pengalaman kerja.

Apakah Kewajiban Serupa Berlaku untuk Limbah B3 dan Pengambilan Sampel?

Ya, dengan peraturan yang berbeda. Kompetensi pengelolaan limbah B3 diatur Permen LHK 11/2024 dengan jenjang kualifikasi 3 dan 6, dan PROPER ikut memeriksa dokumen kompetensi personelnya (Permen LH/BPLH 7/2025 Pasal 19 ayat (1) huruf e). Petugas pengambilan contoh uji diatur Permen LHK 13/2023. Keduanya tidak dibahas mendalam di sini; lihat sertifikasi manajemen limbah B3 untuk supervisor dan perbandingan jenjang 3 dan 6.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perusahaan tanpa IPAL wajib memiliki PPPA dan POPAL?

Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.5/2018 berlaku bagi usaha yang memiliki instalasi pengolahan air limbah. Perusahaan tanpa IPAL tidak terkena pasal ini, tetapi tetap periksa kewajiban lain yang tercantum dalam persetujuan lingkungan atau persetujuan teknisnya.

Bolehkah satu orang merangkap PPPA dan POPAL?

Peraturan menyebut dua peran dengan uraian tugas berbeda, dan skemanya pun berbeda (5 unit untuk POPAL, 10 unit untuk PPPA). Redaksi tidak menemukan ketentuan eksplisit soal rangkap peran, jadi konfirmasikan ke pengawas lingkungan hidup di wilayah Anda sebelum memutuskan.

Apakah sertifikat Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA) lama masih berlaku?

Pasal 11 Permen LHK P.5/2018 menyatakan sertifikat MPPA yang terbit sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Setelah itu, sertifikasi yang berlaku adalah PPPA. Ketentuan serupa untuk PPPU ada di Pasal 11 Permen LHK P.6/2018.

Siapa yang menerbitkan sertifikat PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU?

Lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang berlisensi BNSP, setelah peserta dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi (Pasal 6 ayat (1)). LSP wajib melaporkan sertifikat yang diterbitkan kepada Menteri melalui kepala badan terkait (Pasal 6 ayat (3)).

Pelatihan dan Sertifikasi untuk Keempat Peran

Pilih skema sesuai instalasi yang Anda operasikan: pelatihan dan sertifikasi POPAL dan pelatihan dan sertifikasi PPPA untuk IPAL, serta pelatihan dan sertifikasi POIPPU dan pelatihan dan sertifikasi PPPU untuk pengendalian emisi. Bahasan per peran tersedia di tugas dan tanggung jawab POPAL, panduan sertifikasi PPPA, pelatihan dan sertifikasi PPPU, dan pelatihan POIPPU. Untuk tugas teknis PPPA, baca juga cara menghitung beban pencemaran air limbah. Semua skema ada di daftar 14 skema pelatihan.

Referensi

  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi POPAL dan PPPA, Pasal 1, 3, 6, 10, 11, 12: peraturan.go.id
  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi POIPPU dan PPPU, Pasal 1, 3, 6, 10, 11, 12: peraturan.go.id
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 19, 20, 48, Lampiran II: jdih.kemenlh.go.id
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup: jdih.kemenlh.go.id
  • Syarat dan unit kompetensi skema POPAL, PPPA, POIPPU, PPPU: halaman kursus pusatstudilingkungan.id, diakses 2 November 2026

Terakhir diverifikasi: 2 November 2026. Isi pasal diperiksa dari naskah peraturan di peraturan.go.id, salinan resmi Berita Negara, dan JDIH kementerian. Syarat peserta dapat berubah; rujukan akhir adalah halaman skema dan ketentuan LSP saat pendaftaran.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh editor Pusat Studi Lingkungan sebelum terbit.

Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.